- Instagram GRIB Jaya
Ormas Hercules Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Kuasai Lahan BMKG, Orang Inisial H Juga Dipolisikan
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan ormas pimpinan Hercules, GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana memasuki perkarangan tanpa izin atau penguasaan lahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa laporan itu dilayangkan pada 3 Februari 2025.
“Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG, kami membenarkan itu,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (23/5).
Ade Ary menyebutkan bahwa yang dilaporkan adalah dugaan tidak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan atau pengerusakan secara bersama-sama.
“Pelapor selaku kuasa dari korban, korbannya adalah BMKG, menerangkan bahwa korban adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan, dengan alas hak yang dimiliki,” ucap Ade Ary.
Adapun terlapor dalam hal kasus itu di antaranya berinisial J, H, AC, K, B, dan MY.
“Berdasarkan informasi dari tim penyelidik yang kami dapatkan adalah bahwa untuk terlapor AC, K, B dan MY ini diduga, diduga adalah Anggota Ormas dari sebuah Ormas dengan inisial GJ,” terangnya.
Ade Ary menjelaskan, awal terjadinya pelayangan laporan itu bermula saat terlapor memasang plang yang bertuliskan ‘tanah ini adalah ahli waris dari saudara R. Bin S’.
“Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris, itu versi terlapor,” tegasnya.
BMKG, lanjut Ade Ary, telah memberikan dua kali somasi kepada pihak terlapor. Namun, karena tidak ada itikad baik dari terlapor, maka dilayangkan laporan ke pihak kepolisian.
"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada iktikad baik dari terlapor hingga akhirnya dilaporkan," tukasnya.
Adapun sangkaan pasal yang dilayangkan terhadap para pelapor yakni Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.