news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi bentrokan antarkelompok..
Sumber :
  • Antara

Polisi Sebut 31 Tersangka Kasus Rebutan Lahan Parkir di RSU Tangsel Tergabung Ormas PP, Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan 31 anggota organisasi masyarakat (Ormas) sebagai tersangka kasus bentrokan akibat diduga rebutan lahan parkir di RSU Tangerang Selatan pada Rabu (21/5).
Jumat, 23 Mei 2025 - 18:50 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan 31 anggota organisasi masyarakat (Ormas) sebagai tersangka kasus bentrokan akibat diduga rebutan lahan parkir di RSU Tangerang Selatan pada Rabu (21/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tergabung dalam Ormas Pemuda Pancasila (PP).

“Ada dua kelompok dari 30 tersangka yang sudah ditahan, dan semuanya adalah oknum anggota dan pengurus Ormas dengan Inisial PP,“ kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/5).

Lebih lanjut, Ade Ary menerangkan terdapat dua golongan kelompok yang dijadikan terdangka. Kelompok pertama, yaitu pengurus, di antaranya MS yang di antaranya Kabid Kaderisasi MPC Ormas di Tangsel. 

“Kemudian yang kedua CH, jabatannya Komandan Komando Inti MPC Tangsel. Yang ketiga SN, Wakil Komandan Koti MPC Tangsel. Yang keempat S, Ketua PAC Serpong Utara. Yang kelima AY, Sekretaris PAC Serpong Utara. Yang keenam AS, Ketua Ranting Pondok Benda. Yang ketujuh M, Wakil Ketua Ranting Pondok Benda. Yang kedelapan MG, Wakil Ketua Ranting Benda Baru,” terang Ade Ary.

Sementara itu, 22 orang tersangka lainnya adalah anggota Ormas PP berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R. 

“Penyidik juga telah menetapkan Ketua Ormas MPC PP, Tangsel atas nama MR. Ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini tersangka MR sedang dalam pengejaran. Akan dikejar dan diburu terus untuk dilakukan penyidikan dan dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka telah dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dan atau pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan penyerobotan tanah. 

“Sebagaimana diatur di Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun,” tegas Ade Ary. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:21
07:41
01:44
00:57
01:35
01:23

Viral