- Istimewa
Pria Ini Diringkus Polisi di Apartemen Jakpus, Barang Bukti Ribuan Pil Ekstasi Hingga Sabu Disita
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap berinisial HK (48) di wilayah Jakarta Pusat pada Rabu (21/5) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari mengatakan bahwa pelaku diamankan di sebuah apartemen.
"Kami dari Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan tersangka berinisial HK," jelas Edy, kepada wartawan, Jumat (23/5).
Lebih lanjut, Edy menuturkan bahwa dalam penangkapan itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1.360 butir ekstasi dan 28 gram sabu dari tangan tersangka.
Adapun Edy menerangkan, kasus itu terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka HK beserta barang buktinya," terang Edy.
Sementara itu, Edy mengungkap bahwa ternyata tersangka HK juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama.
"Tersangka merupakan residivis dua kali dalam perkara yang sama," tegas Edy.
Atas pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 1.300 jiwa.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas," tuturnya.
Lebih lanjut, Edy menyebutkan kasus itu menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih marak di ibu kota. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (ars/dpi)