- Antara
Anggota Ormas Aniaya Buruh Proyek Ruko di Cilandak, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial AYS (30) yang menganiaya buruh proyek sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Abuserin, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase mengatakan, pelaku memakai atribut ormas saat beraksi.
"Pelaku menggunakan atribut ormas saat menganiaya korban berinisial K," kata Kompol Febriman Sarlase dalam keterangannya, Kamis (22/5).
Adapun peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih menjelaskan, pelaku merupakan penyalur katering makanan untuk mes buruh tempat korban bekerja.
Pelaku menganiaya korban, karena kesal sejumlah porsi makanan senilai Rp3 juta yang dijualnya belum dibayar.
"Karena memang di sini ada hal yang memang tidak diselesaikan, masalah pembayaran, sehingga tersangka ini, mengancam kemudian melakukan penganiayaan," kata Murodih.
Saat itu pelaku juga mengumpulkan ponsel milik para buruh dengan alasan sebagai jaminan atas biaya katering yang belum dibayar.
Pada akhirnya, korban dan para buruh lainnya kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Cilandak.
Beberapa jam setelahnya, polisi menangkap pelaku di kediamannya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini AYS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek Cilandak. (ant/dpi)