- istimewa
Penghianat Polri Berbuah Hukuman Mati, Brigjen Pol Faizal: Ini Bentuk Komitmen
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat sebuah kabar soal penghianat Polri berbuah hukuman mati. Hal ini prihal kasus Bripda LO, yang terancam hukuman mati karena menyuplai amunisi kepada KKB dan perbuatannya merupakan bentuk penhianatan negara hingga Polri.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, tak menyembunyikan kekecewaannya.
Kemudian, dengan lantang beliau menyatakan bahwa tindakan Bripda LO adalah bentuk pengkhianatan terhadap institusi dan tidak akan ada ruang bagi para pengkhianat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” beber Brigjen Pol Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Damai Cartenz 2025 Kombes. Pol. Adarma Sinaga, Senin, (19/5/2025).
Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga sipil berinisial PW yang terafiliasi dengan jaringan KKB Lenggenus pimpinan Komari Murib.
Dari pengembangan penyelidikan, terkuaklah keterlibatan Bripda LO dalam menyalurkan puluhan butir amunisi kepada PW.
Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan pengakuannya, aksi berbahaya ini telah dilakukannya sejak tahun 2017 dan sempat terhenti sebelum kembali berlanjut di tahun ini.
Sebuah jejak panjang pengkhianatan yang selama ini tersembunyi.
Motif di balik pengkhianatan ini masih dalam pendalaman. Namun, dampaknya sangat jelas: amunisi yang seharusnya digunakan untuk menjaga keamanan justru berpotensi digunakan untuk menyerang aparat dan masyarakat sipil di Papua.
Tindakan Bripda LO tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa dan stabilitas di wilayah yang rawan konflik tersebut.
Bripda LO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal yang sangat berat: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, warga sipil PW juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, dalam keterangannya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan KKB dalam bentuk apapun.
Beliau menekankan bahwa memberikan, menjual, atau menjadi perantara amunisi kepada kelompok bersenjata adalah tindakan ilegal dan mengancam keselamatan warga sipil. (aag)