news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi..
Sumber :
  • Istimewa

Klinik Kecantikan di Jaktim Diduga Lakukan Malpraktik Saat Operasi Hidung, Begini Kondisi Para Korban

Polda Metro Jaya selidiki terkait kasus dugaan malpraktik yang dilakukan klinik kecantikan berinisial DBC di wilayah Jakarta Timur. Gin kondisi para korban.
Selasa, 20 Mei 2025 - 17:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya lakukan penyelidikan terkait kasus dugaan malpraktik yang dilakukan klinik kecantikan berinisial DBC di wilayah Jakarta Timur

Kabid Humas Polda Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dugaan malpraktik ini bermula saat tiga korban yakni berinisial NH, NHC dan dan NY ini merasa ada kejanggalan yakni bahwa hasil operasi hidung yang dilakukannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak klinik. 

Sehingga hidung korban mengalami permasalahan serius berupa kerusakan atau catat fisik. 

"(Korban mengalami) cacat fisik hidung sebagai kerugian kesehatan fisik seperti kondisi hidung miring, batang hidung lebih tinggi," kata dia kepada wartawan, Selasa (20/5/2025). 

Ade mengungkapkan, akibat tindakan operasi itu, hidung korban juga mengalami benjolan hingga mengeluarkan darah dan nanah. 

"Mengeluarkan cairan nanah sam darah. Serta menimbulkan luka, ada implan atau tulang rawan menonjol keluar hampir menjebol kulit hidung," ungkapnya. 

Selanjutnya, para korban tersebut meminta untuk dijahit kembali hidungnya, namun setelah dilakukan 5 kali penjahitan, justru kulit hidung tetap terbuka sehingga pihak klinik menyarankan untuk di lem dan menimbulkan masalah baru. 

"Kemudian (pihak klinik) membujuk para pelapor melakukan tindakan revisi atau operasi ulang dengan menjanjikan hasil yang lebih baik. Termasuk menggunakan implan surgiform, yang dijamin minim risiko, aman, dan paling bagus kepada satu pelapor, yang menurut terlapor implan tersebut masih belum ada di Indonesia," ujar Ade. 

"Tetapi faktanya sama. Tetap menimbulkan dampak seperti operasi semula. Bahkan salah satu korban ditawari operasi ketiga ke salah satu pelapor dengan biaya Rp9 juta tetapi pelapor tidak mau karena merasa dibohongi, trauma, dan kecewa," sambungnya. 

Akibat dari kejadian ini Ade menuturkan, para korban mengajukan laporan kepada Polda Metro Jaya karena merasa telah dirugikan oleh pihak klinik. 

Sementara Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut yang terigester dengan nomor STTLP/B/3196/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Kini, Polisi terus melakukan penyelidikan mengenai kasus ini. Bilamana terlapor terbukti bersalah akan disangkakan dengan pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur Pasal 360 KUHP dengan ancaman pindana maksimal 5 tahun.  

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral