news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Blora MJ (kedua dari kiri) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan oleh Polda Jawa Tengah di Semarang..
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Polda Jateng

Sungguh Memalukan! Ketua Pemuda Pancasila Berbuat Kasus Kriminal, Hercules Berani Bilang Ormas Preman Dibubarkan Saja

Polda Jawa Tengah tangkap MJ (44), Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, sebagai tersangka karenan berbuat kasus kriminal. Simak informasi selengkapnya.
Senin, 19 Mei 2025 - 14:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah menangkap MJ (44), Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, sebagai tersangka.

Ketua Pemuda Pancasila itu terseret kasus dugaan penipuan pengadaan fiktif solar industri dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Polda Jateng menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jateng memberantas premanisme, terutama yang berkedok ormas.

"Ditangkap pada tanggal 17 Mei 2025 oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Senin (19/5/2025).



Pengungkapan tersebut bermula dari laporan korban WA warga Kradenan, Kabupaten Blora, pada 11 Mei 2025.

Korban melapor ke polisi setelah tertipu janji pengadaan solar industri fiktif oleh pelaku.

Untuk modus pelaku dalam tindak pidana tersebut, yakni dengan menjalin kerja sama pengadaan solar dengan mengatasnamakan sebagai humas salah satu perusahaan dan menjanjikan akan melakukan pengiriman.

"Padahal, perusahaan yang dimaksud sudah tidak beroperasi sejak 2022," tegasnya.

Pelaku kala itu meminta deposit sejumlah uang yang berjanji akan mengirim solar tersebut.

"Korban dijanjikan mendapat pasokan solar jika setor sejumlah uang pada periode Agustus hingga September 2022," tambahnya.

Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp333 juta.

Selain MJ, polisi juga menangkap WH (45), pelaku lain yang diduga turut membantu meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 382 KUHP tentang penggelapan.

Menariknya, belum lama ini Ketum GRIB Jaya Hercules menyatakan agar ormas yang bertingkah seperti preman dan meresahkan masyarakat sebaiknya dibubarkan saja.

Hal itu dinyatakan Hercules saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Dudung Abdurachman.

Komunikasi antara Hercules dan Dudung itu ditayangkan oleh program Kontroversi Metro TV. 

Di dalam sambungan telepon video itu, Dudung mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan dengan tegas menindak ormas yang mengganggu masyarakat.

"Bubarkan! Saya dukung," seru Hercules.(ant/lkf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral