- Pixabay
Detik-detik Mengerikan TNI AL Gagalkan Peredaran 2 Ton Narkoba Senilai Rp7,5 Triliun di Kapal Ikan Asing Thailand
Jakarta, tvOnenews.com - Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV berhasil melumpuhkan kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand di Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, baru-baru ini.
Diketahui, KIA berbendera Thailand dilumpuhkan itu karena menyelundupkan narkoba.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta mengatakan perhitungan ulang berat barang bukti narkoba yang diselundupkan menggunakan KIA berbendera Thailand di Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, hasilnya bertambah dari 1,9 ton menjadi 2 ton.
Dia menyebutkan kegiatan penghitungan ulang barang bukti tindak pidana narkoba tersebut.
“Betul, bahan keterangan pers perhitungan ulang barang bukti diterbitkan dari Dispenal,” kata Wira saat dikonfirmasi di Batam, Senin (19/5/2025).
Dalam keterangan pers Dispenal itu dijelaskan penimbangan dilakukan di Gedung Serbaguna Mako Lantamal IV Batam pada Sabtu (17/5/2025), disaksikan langsung Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom dan Kepala BNN Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat.
Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko menambahkan penimbangan ulang ini diperlukan dalam proses pelimpahan perkara narkoba tersebut, dalam hal ini yang ditunjuk oleh TNI AL adalah BNN RI.
“Dalam proses pelimpahan perkara harus diketahui berat barang bukti narkoba hasil selundupan itu secara tepat, maka perlu dilakukan proses penimbangan ulang secara bersama,” kata Berkat.
TNI AL bekerja sama dengan BNN RI, Kepolisian dan PT Pegadaian saat ini dalam penimbangan ulang ini sebagai wujud sinergitas dan transparansi dalam mendukung program pemerintah mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kepri.
Hasil penimbangan ulang tersebut diperoleh hasil berat barang bukti seberat 2.061.293 gram (2 ton lebih 61 kg) narkoba jenis sabu dan kokain.
Pada rilis sebelumnya, Jumat (16/5/2025) disampaikan berat barang bukti 1,9 ton yang terdiri atas 1,2 ton kokain dan 705 kg sabu.
Penangkapan penyeludupan narkoba ini merupakan suatu prestasi yang tertinggi diraih Indonesia karena beratnya cukup besar 2 ton dengan nilai ditaksir Rp7,5 triliun.
“Penggagalan penyeludupan 2 ton narkoba ini dapat menyelamatkan 17 juta jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tuturnya.(ant/lkf)