- IST
Marwan Cik Asan Dorong Penguatan OJK di Tengah Pertumbuhan Pinjol: Perlindungan Rakyat Harus Lebih Cepat
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan mendorong penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah pertumbuhan industri pinjaman online yang terjadi saat ini.
Industri pinjol Tanah Air terus mencatat pertumbuhan yang mencolok. Berdasarkan catatan OJK per Maret 2025, outstanding pembiayaan dari fintech peer-to-peer (P2P) lending telah mencapai Rp80,02 triliun, meningkat hampir 29 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Marwan menilai, krisis yang lebih dalam mengintai di balik pertumbuhan ini yaitu keterjebakan finansial generasi muda akibat literasi keuangan yang tidak memadai dan penetrasi layanan keuangan digital yang terlalu agresif.
"Dalam konteks ini, peran OJK harus diperluas dan ditegaskan. Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengawasan industri jasa keuangan, OJK tidak cukup hanya menjadi regulator teknis," kata Marwan dalam keterangannya pada Senin, (19/5/2025).
Ia menerangkan, fakta menunjukkan bahwa mayoritas kredit macet berasal dari kelompok usia 19–34 tahun. Menurutnya, lebih dari 52 persen dari total kredit bermasalah senilai Rp2,01 triliun pada akhir 2024, berasal dari individu di rentang gen Z dan milenial tersebut.
Marwan pun menilai, hal ini merupakan gejala sistemik dari kelemahan edukasi keuangan, regulasi yang belum sepenuhnya berjalan efektif, serta penetrasi layanan digital yang tidak diimbangi dengan perlindungan konsumen yang kuat.
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan implementasi dan pengawasan masih lemah.
"Meski OJK telah menetapkan serangkaian regulasi yang lebih ketat, seperti penurunan bunga pinjaman harian, pembatasan platform peminjaman, perlindungan terhadap penyalahgunaan data kontak darurat, dan larangan penagihan intimidatif," kata Marwan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
Atas dasar itu, Marwan menilai, OJK harus mengambil posisi lebih proaktif sebagai pelindung publik, serta pengawasan yang tegas dan terukur, dan sanksi keras terhadap penyelenggara yang tidak patuh.
Ia juga menilai, OJK perlu memastikan setiap penyelenggara memenuhi kewajiban administratif dan menjalankan prinsip-prinsip perlindungan konsumen secara substantif.
"Edukasi literasi keuangan digital tidak bisa lagi dianggap sebagai tugas tambahan. OJK harus menjadikannya sebagai agenda utama dan permanen, melibatkan kerja sama lintas sektor untuk menjangkau Gen Z sejak bangku sekolah," tuturnya.