- Antara
KKP Tangkap Kapal Filipina dan Angkut 21 Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya terhadap praktik pencurian ikan di perairan Indonesia.
Pada Minggu, 18 Mei 2025, satu kapal ikan ilegal asal Filipina berhasil ditangkap saat beroperasi secara ilegal di Laut Sulawesi. Bersamaan dengan itu, sebanyak 21 unit rumpon ilegal juga berhasil diangkat oleh tim pengawas.
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Orca 04 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Kapal asing tersebut diketahui berukuran 19,98 GT dan berjenis kapal lampu—salah satu tipe yang biasa digunakan untuk menarik perhatian gerombolan ikan.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya KKP dalam membersihkan wilayah laut Indonesia dari aktivitas ilegal.
"Pada hari ini, Minggu 18 Mei 2025, KKP melalui PSDKP berhasil menangkap satu kapal Filipina dan 21 unit rumpon," ujar Ipunk melalui unggahan video di akun Instagram resmi @ditjenpsdkp.
Rumpon Ilegal Ganggu Jalur Ikan Masuk Indonesia
Ipunk menjelaskan bahwa rumpon-rumpon tersebut merupakan alat tangkap ilegal yang sengaja dipasang oleh nelayan asing dari Filipina. Selain melanggar aturan, rumpon-rumpon ini juga dinilai merusak ekosistem perikanan Indonesia karena mengganggu jalur migrasi ikan yang hendak masuk ke perairan nasional.
"Keberadaan rumpon tersebut ilegal, sengaja dipasang oleh kapal Filipina tanpa izin. Ini menyebabkan terganggunya pergerakan ikan ke wilayah kita," kata Ipunk.
Lebih lanjut, Ipunk menyebut bahwa nelayan lokal di wilayah Sulawesi Utara hingga Maluku Utara sudah lama mengeluhkan penurunan jumlah tangkapan. Rumpon asing ini diduga kuat menjadi penyebab utama ikan-ikan menghindari perairan Indonesia.
"Rumpon ini menjadi barrier yang menghalangi ikan untuk masuk. Harusnya ikan itu bisa sampai ke perairan kita, tapi tertahan karena alat-alat tersebut," jelasnya.
Tidak Ada Tempat untuk Kapal Ikan Ilegal
Dengan dibersihkannya 21 rumpon di Laut Sulawesi, KKP berharap arus migrasi ikan kembali normal dan hasil tangkapan nelayan Indonesia bisa meningkat. Ipunk juga memastikan bahwa KKP akan terus menjaga lautan Indonesia dari kapal asing yang beroperasi tanpa izin.