- Istimewa
Siswa Disabilitas SLBN A Pajajaran Bingung Lakukan Ujian Usai Gedung Dibongkar Paksa, Dedi Mulyadi Hanya Respons Ini....
Jakarta, tvOnenews.com - Pembongkaran Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran, Kota Bandung menuai polemik dari sejumlah kalangan.
Pasalnya, pembongkaran yang dilakukan disebut berlangsung secara mendadak hingga mengganggu kegiatan belajar dan mengajar (KBM) para siswa disabilitas itu.
"Kami kaget. Dalam waktu yang mendesak, kami harus mengosongkan. Anak-anak sedang ujian, kami tidak tahu harus belajar di mana," kata Wakil Ketua Komite SLBN A Pajajaran, Tri Bagio dikutip pada Minggu (18/5/2025).
- Dok. tvOnenews.com
Tri menuturkan para siswa disabilitas itu saat ini tengah memasuki tahap ujian kenaikan kelas.
Alhasil, para siswa disabilitas itu pun terpaksa melangsungkan ujian dengan kondisi ruang kelas yang minim fasilitas.
"Kenyataannya, dengan pembelajaran seperti itu, tidak efektif. Kalau satu ruangan ada tiga guru mengajar, itu berisik, sering terjadi miskomunikasi," jelasnya.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merespons pembongkaran Gedung SLBN A Pajajaran yang berada di kawasan Kompleks Sentra Wyata Guna itu.
Ia menyebut SLBN A Pajajaran tak dilakukan penggusuran melainkan pindah sementara saat gkawasa itu dilakukan renovasi guna pembangunan Sekolah Rakyat program dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Sebenarnya bukan dibongkar dan diganti sekolah rakyat. SLB itu ada alokasi anggaran dari Kementerian PU. Kemudian dibangun Sekolah Rakyat," kata Dedi dikutip pada Minggu (18/5/2025).
Dedi menjelaskan nantinya para peserta didik disabilitas itu dapat kembali menggunakan gedung di kawasan Kompleks Sentra Wyata Guna tersebut.
Namun, hal itu akan terwujud jika keseluruhan renovasi dan pembangunan Sekolah Rakyat telah rampung terlaksana.
"Kemudian, setelah pembangunannya itu, nanti teman-teman SLB tetap sekolah di situ. Bersama-sama. Sekolah dibagusin," katanya.
Geram Gedung SLBN A Pajajaran Dibongkar Tanpa Izin, Pemkot Bandung 'Pasang Badan' Layangkan Protes ke Kemensos dan Pemprov Jabar
Pembongkaran Gedung Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran yang terletak di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung menuai polemik.
Pasalnya, pembongkaran Gedung SLBN A Pajajaran dilakukan untuk membangun Sekolah Rakyat di kawasan Kompleks Sentra Wyata Guna tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan pun mengaku jika pembongkaran Gedung SLBN A Pajajaran dan pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Kompleks Sentra Wijaya itu melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang perlindungan bangunan cagar budaya.
Bahkan, Farhan mengaku tindakan pembongkaran Gedung SLBN A Pajajaran ilegal hingga pihaknya bakal melayangkan surat keberatan ke Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
"Kita mau melayangkan surat resmi. Bahkan pengajuan PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung) saja enggak ada," kata Farhan kepada awak media, Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Farhan menegaskan Kemensos dan Pemprov Jabar seakan mengabaikan peran Pemerintah Kota Bandung dalam pembongkaran tersebut.
Ia menekankan pihaknya tak akan menganggu hak dan kewajiban Kemensos dan Pemprov Jabar selaku pemilik dan pengelola kawasan Sentra Wyata Guna.
Menurutnya pihaknya hanya geram adanya pembongkaran Gedung SLBN Pajajaran yang kini nasib peserta didiknya terabaikan.
"Kan aneh, masa pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat. Kalau mau bongkar dan bangun-bangunan, harus ada izin PBG dulu," kata Farhan.
"Saya hanya akan bicara pada hukum bahwa itu gedung cagar budaya yang harus dilindungi. Kalau mau bicara melanggar hak anak, silakan tanya ke Pemerintah Provinsi. Kalau mau bicara soal program sekolah rakyat, silakan tanya ke Kemensos," sambungnya. (raa)