- Dok. tvOnenews.com
Geram Gedung SLBN A Pajajaran Dibongkar Tanpa Izin, Pemkot Bandung 'Pasang Badan' Layangkan Protes ke Kemensos dan Pemprov Jabar
Jakarta, tvOnenews.com - Pembongkaran Gedung Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran yang terletak di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung menuai polemik.
Pasalnya, pembongkaran Gedung SLBN A Pajajaran dilakukan untuk membangun Sekolah Rakyat di kawasan Kompleks Sentra Wyata Guna tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan pun mengaku jika pembongkaran Gedung SLBN A Pajajaran dan pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Kompleks Sentra Wijaya itu melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang perlindungan bangunan cagar budaya.
Bahkan, Farhan mengaku tindakan pembongkaran Gedung SLBN A Pajajaran ilegal hingga pihaknya bakal melayangkan surat keberatan ke Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
"Kita mau melayangkan surat resmi. Bahkan pengajuan PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung) saja enggak ada," kata Farhan kepada awak media, Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Farhan menegaskan Kemensos dan Pemprov Jabar seakan mengabaikan peran Pemerintah Kota Bandung dalam pembongkaran tersebut.
Ia menekankan pihaknya tak akan menganggu hak dan kewajiban Kemensos dan Pemprov Jabar selaku pemilik dan pengelola kawasan Sentra Wyata Guna.
Menurutnya pihaknya hanya geram adanya pembongkaran Gedung SLBN Pajajaran yang kini nasib peserta didiknya terabaikan.
"Kan aneh, masa pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat. Kalau mau bongkar dan bangun-bangunan, harus ada izin PBG dulu," kata Farhan.
"Saya hanya akan bicara pada hukum bahwa itu gedung cagar budaya yang harus dilindungi. Kalau mau bicara melanggar hak anak, silakan tanya ke Pemerintah Provinsi. Kalau mau bicara soal program sekolah rakyat, silakan tanya ke Kemensos," sambungnya. (raa)