news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Atur Mekanisme Penggabungan Pasangan Jemaah Terpisah dalam Penempatan di Makkah, PPIH Terbitkan Edaran.
Sumber :
  • istimewa

Atur Mekanisme Penggabungan Pasangan Jemaah Terpisah dalam Penempatan di Makkah, PPIH Terbitkan Edaran

PPIH Arab Saudi merespons harapan jemaah haji Indonesia yang terdampak kebijakan layanan berbasis Syarikah hingga terpisah dalam penempatan hotel di Makkah. 
Minggu, 18 Mei 2025 - 02:01 WIB
Reporter:
Editor :

Makkah, tvOnenews.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi merespons harapan jemaah haji Indonesia yang terdampak kebijakan layanan berbasis Syarikah hingga terpisah dalam penempatan hotel di Makkah. 

PPIH telah menerbitkan edaran yang mengatur penggabungan pasangan jemaah haji yang terpisah dalam penempatan di Makkah.

Edaran ini ditandatangani Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi dan terbit hari ini, Sabtu (17/5/2025). 

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orang tua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah,” terang Muchlis M Hanafi.

Dijelaskan Muchlis yang juga Direktur Layanan Haji Luar Negeri, pemisahan tempat tinggal antaranggota keluarga dalam satu kloter pada tahun ini terjadi akibat kebijakan layanan haji selama jemaah berada di Makkah yang berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan). 

Menurutnya, kebijakan ini tidak dapat dihindari pada fase penempatan jemaah di Makkah. Sementara di Madinah, penempatan jemaah masih bisa dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jemaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” tegas Muchlis M Hanafi.

Berkenaan dengan itu, para Ketua Kloter diminta untuk melakukan pendataan terhadap jemaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orang tua, lansia/disabilitas dan pendamping), dengan mencantumkan nama jemaah dan identitas syarikah masing-masing. 

Data tersebut segera disampaikan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah dalam rangka penggabungan.

“Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah,” tegas Muchlis M Hanafi. 

“Hal ini penting agarkeberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H,” sambungnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral