- Istimewa
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tak Sebar Konten Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jayaengaku tengah melakukan penelusuran terkait grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang berisikan konten hubungan sedarah atau inses.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan postingan atau unggahan terkait akun grup Facebook 'Fantasi Berdarah' itu.
"Jangan meng-'upload' lagi. Kami mengimbau masyarakat. Bijak bermedsos, kita menggunakan medsos untuk hal-hal yang positif," kata Ade Ary dilansir dari Antara, Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Ade Ary berharap masyarakat juga aktif untuk melakukan patroli siber media sosial (medsos) dan jangan mudah menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Supaya ruang siber itu menjadi baik. Kemudian, hal-hal yang sensitif, terkait kasus ini kan norma-norma kesusilaan. Jangan sampai melanggar norma-norma kesusilaan, norma-norma hukum," katanya.
Terkait kasus konten hubungan sedarah atau inses tersebut, Polda Metro Jaya masih mendalaminya.
Polda Metro Jaya menyelidiki akun grup di Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses yang sedang ramai diperbincangkan di medsos.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/5).
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu menjelaskan, akun bernama 'Fantasi Sedarah' tersebut telah dihapus oleh Meta karena melanggar aturan.
"Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan," katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meringkus pihak di balik akun grup di Facebook yang berisi konten inses.
"Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/5).
Sahroni mengatakan, grup yang memuat konten menyimpang tersebut berpotensi menimbulkan korban sehingga aparat penegak hukum harus segera bertindak.