news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sebanyak 170 warga negara asing (WNA) terjaring Operasi Pengawasan Wira Waspada 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi,Kemen Imipas akibat melanggar aturan keimigrasian..
Sumber :
  • Istimewa

Operasi Pengawasan Wira Waspada 2025: Ditjen Imigrasi Pastikan 170 WNA yang Ditangkap Tak Lakukan Tindakan Kriminal

Sebanyak 170 WNA terjaring Operasi Pengawasan Wira Waspada 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan (Kemen Imipas) akibat melanggar aturan keimigrasian.
Jumat, 16 Mei 2025 - 21:15 WIB
Editor :

“Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, serta pengenaan TAK ataupun Tindakan Administrasi Keiimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” tegas Yuldi. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral