- Istimewa
Viral Akun Grup Facebook "Fantasi Sedarah" Berisi Gambar dan Cerita Pengalaman Menyimpang, Polisi Bergerak Selidiki
Menurut Alexander, isi dari grup yang diblokir itu bukan sekadar melanggar norma, tapi juga mengandung pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Komdigi mengapresiasi langkah cepat dari Meta dalam menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.
Kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara platform dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan digital terutama bagi generasi muda.
Pemutusan akses tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mengatur kewajiban setiap platform digital untuk memastikan lingkungan digital yang aman bagi anak.
“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan perlindungan,” kata Alexander.
Komdigi juga berkomitmen memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas sektor untuk menciptakan ruang digital nasional yang bersih dan berpihak pada kepentingan anak.
Namun, Alexander menekankan bahwa peran serta masyarakat tetap menjadi faktor utama dalam menjaga ruang digital yang sehat.
“Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” ungkapnya. (ars/nsi)