news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menu Makan Bergizi Gratis.
Sumber :
  • Ari Bowo-Antara

Ombudsman: Mitra Masih Bisa Untung Rp2.000 per Porsi MBG

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut masyarakat yang bermitra melalui SPPG pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih bisa untung sebesar Rp2.000 per porsinya.
Kamis, 15 Mei 2025 - 12:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut masyarakat yang bermitra melalui satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih bisa untung sebesar Rp2.000 per porsinya.

“Di manakah benefit program ini bagi masyarakat yang bermitra? Yaitu dari sewa yang sebesar Rp2.000 dan ini sebetulnya bukan sesuatu yang besar. Kecil tidak, tetapi wajar,” katanya di Kantor Ombudsman RI, Rabu (14/5/2025).

Yeka mengatakan anggaran per porsi MBG adalah Rp15.000 yang terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp2.000 biaya sewa dan Rp3.000 biaya operasional.

Oleh karenanya, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pembayaran yang ditunda. 

Pasalnya, sambung dia, BGN per Mei 2025 telah membuat kebijakan membayar program MBG dengan sistem uang muka.

“Jadi biaya untuk sepuluh hari ke depan itu sudah ditransfer dari awal dan nanti lima hari berikutnya SPPG mengajukan anggaran untuk sepuluh hari berikutnya lagi,” ucapnya. 

Yeka menyebut negara tidak berutang kepada masyarakat yang menjadi mitra MBG lantaran masyarakat tetap dapat untung dari program tersebut.

Menurut Ombudsman RI, MBG dapat berdampak terhadap pengurangan pengangguran, terutama di pedesaan.

“Satu dapur (SPPG) itu rata-rata bisa menyerap 50 tenaga kerja. Jadi kalau 50 tenaga kerja untuk yang masak-masak dikali 30.000 itu (jumlah SPPG) sudah 1,5 juta angka yang bisa diserap,” jelasnya.

Dia juga menyebut satu SPPG dapat melibatkan 15 pemasok bahan baku makanan sehingga dapat membuat perputaran ekonomi di pedesaan mencapai sekitar Rp45 juta. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral