news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua pria berinisial RH (27) dan AF (31) di Kemayoran ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Meresahkan! Dua Pria Palak Pengendara Modus Atur Lalin di Kemayoran

Dua orang pria berinisial RH dan AF diringkus tim Polsek Kemayoran usai kerap memalak pengendara dengan modus berpura-pura mengatur lalu lintas di Kemayoran.
Minggu, 11 Mei 2025 - 17:18 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dua orang pria berinisial RH (27) dan AF (31) diringkus tim Polsek Kemayoran usai kerap memalak pengendara dengan modus berpura-pura mengatur lalu lintas di kawasan Jembatan Marto, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Budi Setiadi, mengatakan kedua pria ini ditangkap pada Sabtu (10/5/2025).

“Keduanya diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Centre 110,” kata Budi, kepada wartawan, pada Minggu (11/5/2025).

Lebih lanjut Budi menerangkan bahwa tim juga mendapatkan barang bukti uang tunai yang diduga dari hasil pemalakan.

“Kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp 35.000 yang diduga hasil pemalakan,” ujar Budi.

Terkait hal ini, Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, menegaskan pihaknya akan menindak tegas terhadap aksi premanisme

Hal ini guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku premanisme. Modus menjadi ‘Pak Ogah’ untuk memalak pengendara sangat meresahkan dan akan kami tindak tegas,” terang Agung.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, memberikan apresiasi terhadap warga yang berperan aktif membantu kepolisian untuk memberikan informasi tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir aksi preman yang berkedok membantu jalan. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Terima kasih kepada warga yang telah proaktif melapor,” tegas Susatyo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Saat ini, RH dan AF tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kemayoran. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas serupa di kawasan tersebut,” tutupnya. (ars/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:32
01:56
01:10
03:09
07:03
04:50

Viral