- ANTARA
Tak Terima Penyidik KPK Jadi Saksi, Kubu Hasto Protes, KPK Lontarkan Komentar Menohok
Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto melaui tim hukumnya tidak terima soal penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rossa Purbo Bekti menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024.
Kemudian, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto memberikan protes kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Terkait hal itu, KPK lontarkan komentar menohok, "Para saksi yang merupakan penyidik adalah saksi fakta. Kita ketahui bersama bahwa dalam persidangan tersebut KPK juga mendakwa terkait dengan pasal 21," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, (9/5/2025).
Budi menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan Hasto merupakan saksi fakta dalam kasus suap yang sempat diusut pada tahun 2020 silam.
"Sehingga dari fakta-fakta persidangan tersebut kita bisa melihat terkait dengan upaya-upaya perintangan atau penghalangan dalam penyidikan perkara dimaksud," beber Budi.
Lebih lanjut, kata Budi, jaksa pasti mencermati setiap keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Tentu JPU juga akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi dan KPK juga meyakini hakim tentunya juga akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut," ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto merasa keberatan jika jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari penyidik KPK. Salah satu yang dihadirkan yakni AKBP Rossa Purbo Bekti.
"Yang Mulia, sebelum dilakukan permintaan identitas ketiga saksi kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi verbal lisan keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut hemat kami, ini sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini," ujar Tim Penasihat Hukum Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025.
Jika penyidik KPK menjadi saksi, kata Maqdir, maka keterangannya akan berdasarkan dari pendengaran orang lain saja atau testimonium de auditu.
"Jadi menurut hemat kami, kami keberatan karena kami ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP," ujarnya.