- Istimewa
Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap Nyabu Belum Dipecat dan Masih Terima Gaji Rp11 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara soal Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi yang beberapa waktu lalu ditangkap polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa yang bersangkutan ternyata belum diberhentikan dari jabatannya. Bahkan yang bersangkutan masih menerima gaji.
Adapun mengacu pada Pasal 3 dalam Perpres 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota dan DKPP, upah yang diterima Ketua Bawaslu di tingkat kabupaten atau kota mencapai angka Rp 11.540.700.
"Masih (terima gaji), diberhentikan (dulu) baru tidak terima gaji," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan, pada Jumat (9/5/2025).
Sementara itu Rahmat menuturkan bahwa saat ini Riza telah dinonaktifkan dari jabatannya dan seharusnya tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu.
Kemudian Bagja menerangkan bahwa langkah selanjutnya, Bawaslu RI akan mengajukan ke DKPP untuk memberhentikan Riza.
"Kemudian karena keluar sudah rehabilitasi, sekarang proses kami ajukan ke DKPP," terang Bagja.
Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polres Cimahi menangkap Riza Nasrul Falah bersama dua orang rekannya saat berpesta narkoba jenis sabu.
"Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah, dan satu lagi adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto dalam keterangannya, Jumat.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,84 gram beserta alat hisapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ars/raa)