news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ronald Tannur.
Sumber :
  • Antara

Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur divonis 7 tahun penjara.
Kamis, 8 Mei 2025 - 20:45 WIB
Reporter:
Editor :

Putusan yang dijatuhkan kepada Erintuah dan Mangapul lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 9 tahun.

Begitu pula dengan pidana denda yang dijatuhkan, lantaran sebelumnya kedua hakim nonaktif dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus itu, Erintuah dan Mangapul bersama hakim nonaktif PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.

Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.(ant)
 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral