- Antara
Anggota DPR Hingga Mantan Wali Kota Solo Hadiri Sidang Kasus Hasto Hari Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pulung Agustanto dan Dewi Juliani hingga mantan Wali Kota Solo FX Rudy Hadyatmo menghadiri sidang kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Mengutip Antara, Pulung dan Dewi tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.40 WIB sebelum sidang dimulai, dengan masing-masing mengenakan kemeja lengan pendek hitam bergaris putih dan batik lengan panjang.
Keduanya menunggu persidangan dengan duduk bersama FX Rudy yang mengenakan jaket cokelat pada satu bangku yang sama. Selain itu, terlihat pula mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) Emelia Julia Nomleni yang menghadiri persidangan.
Saat Hasto memasuki ruangan, ia pun langsung menyapa Pulung, Dewi, dan FX Rudy. Adapun agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.
Terdapat dua saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum pada sidang hari ini, yaitu Staf Kesekretariatan DPP PDIP sekaligus staf pribadi Hasto, Kusnadi serta satpam Rumah Aspirasi (Kantor DPP PDIP) Nur Hasan.
Sementara itu, turut hadir pula para pendukung Hasto di ruang sidang yang mengenakan kaos hitam. Di luar gedung PN Jakarta Pusat, terdapat ratusan massa yang berdemonstrasi, yang terbagi menjadi dua kubu, yakni massa pendukung Hasto dan massa pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Massa yang mendukung Hasto terlihat membawa spanduk bertuliskan #BebaskanHasto, sedangkan massa yang mendukung KPK membawa spanduk bertuliskan #TangkapHasto.
Hasto terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Dalam kasus itu, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.