- Istimewa
Kemenaker dan Kemen PPPA Turun Tangan, Polisi Baru Respons Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila
Laporannya teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
Padahal, Kepolisian telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Juni 2024.
Namun, hingga Mei 2025, belum ada tersangka yang diumumkan maupun penjelasan rinci dari pihak berwenang terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Korban ini sudah terguncang jiwanya ya, dua orang kami bawa, dua orang mereka hari ini berharap ada sebuah kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap para korban karena menurutnya ada dugaan bahwa korban ini banyak tapi mereka tidak berani menyampaikan atau speak up ke publik," ucap pria yang akrab disapa Noel, di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
"Karena ada tekan-tekanan karena bahasanya dia ini punya beking jenderal. Nah kami mau tau jenderalnya semana gitu loh, saya dalam hal ini sebagai wakil menteri nantang bekingnya. Saya tidak mau pekerja wanita ini dalam tekanan yang begitu dahsyat karena bahasa-bahasa yang kurang bagus. Bahkan dari hasil cerita mantan rektor ini, predator ini, predator yang diduga ini ngajak damai ke korban, karena alasan-alasan bla-bla," sambungnya.
Noel menegaskan kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum pada kasus tersebut yang telah mengalami stagnan selama 16 bulan sejak pelaporan korban pada Januari 2024.
"Hari ini kami hadir, hari ini juga negara hadir kami memastikan sistem hukum tentu apa-apa yang harus kita perbaiki, tapi kita kejar terus. makanya hari ini kita ada disini melihat kasus yang sudah 16 bulan. kita datang dan dari Tenaga Kerja juga mendorong bagaimana mengawal jadi makanya nanti dari hasil ini kita akan menambahkan lagi saksi-saksi ahli yang memungkinkan untuk dilakukan sebagai saksi," tutur dia.
Sementara itu, Veronica menuturkan pihaknya dalam hal ini Kementerian PPPA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini.
“Kami dari Kementerian PPPA pasti akan terus mengawal ya, karena tetap proses penegakan hukum. Hari ini kami datang untuk berdiskusi apa langkah-langkah berikutnya,” katanya. (rpi/raa)