- Istimewa
Kemenaker dan Kemen PPPA Turun Tangan, Polisi Baru Respons Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara perihal penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan alasan mandeknya penanganan kasus tersebut.
Menurut Wira, alasan kasus tersebut masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan adalah karena masih banyaknya hal yang belum belum didapati penyidik.
"Kami tadi sudah melakukan pemaparan kepada Pak Wamenaker dan Bu Wamen PPPA. Jadi proses yang sudah kami laksanakan dari tahapan lidik sampai dengan sidik dari fakta-fakta hukum yang ada kami sudah sampaikan semua. Memang di dalam proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih ditemukan tadi kekurangan," ungkap Wira, Rabu (7/5/2025).
Oleh karenanya, pihaknya akan menambahkan beberapa keterangan dari saksi ahli dalam proses penyidikan kasus ini.
"Sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi. Tadi kami juga di-backup atau diasistensi oleh Direktorat PPA-PPO kemudian rekan-rekan dari Bidpropam mendapatkan masukan sehingga diharapkan nanti kami mendapatkan hasil penyidikan yang lebih komprehensif. nanti dalam pembuktian yang lain untuk memberikan hasil yang lebih," sambungnya.
Setelah adanya keterangan dari saksi ahli, kata Wira, nanti akan segera dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( WamenPPPA), Veronica Tan mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (7/5/2025).
Kedatangan kedua Wamen ini adalah untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (ETH).
Pasalnya, kasus tersebut telah 16 bulan mandek alias tidak ada perkembangan yang signifikan.
Ada dua laporan (dua korban) yang diajukan korban ke pihak kepolisian, tapi masih belum jelas tindak lanjutnya.
Pertama, pelapor berinisial RZ selaku pegawai tetap di UP, dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Lalu mantan pegawai honorer kampus, yakni korban berinisial DF yang laporannya sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, tetapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporannya teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
Padahal, Kepolisian telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Juni 2024.
Namun, hingga Mei 2025, belum ada tersangka yang diumumkan maupun penjelasan rinci dari pihak berwenang terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Korban ini sudah terguncang jiwanya ya, dua orang kami bawa, dua orang mereka hari ini berharap ada sebuah kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap para korban karena menurutnya ada dugaan bahwa korban ini banyak tapi mereka tidak berani menyampaikan atau speak up ke publik," ucap pria yang akrab disapa Noel, di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
"Karena ada tekan-tekanan karena bahasanya dia ini punya beking jenderal. Nah kami mau tau jenderalnya semana gitu loh, saya dalam hal ini sebagai wakil menteri nantang bekingnya. Saya tidak mau pekerja wanita ini dalam tekanan yang begitu dahsyat karena bahasa-bahasa yang kurang bagus. Bahkan dari hasil cerita mantan rektor ini, predator ini, predator yang diduga ini ngajak damai ke korban, karena alasan-alasan bla-bla," sambungnya.
Noel menegaskan kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum pada kasus tersebut yang telah mengalami stagnan selama 16 bulan sejak pelaporan korban pada Januari 2024.
"Hari ini kami hadir, hari ini juga negara hadir kami memastikan sistem hukum tentu apa-apa yang harus kita perbaiki, tapi kita kejar terus. makanya hari ini kita ada disini melihat kasus yang sudah 16 bulan. kita datang dan dari Tenaga Kerja juga mendorong bagaimana mengawal jadi makanya nanti dari hasil ini kita akan menambahkan lagi saksi-saksi ahli yang memungkinkan untuk dilakukan sebagai saksi," tutur dia.
Sementara itu, Veronica menuturkan pihaknya dalam hal ini Kementerian PPPA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini.
“Kami dari Kementerian PPPA pasti akan terus mengawal ya, karena tetap proses penegakan hukum. Hari ini kami datang untuk berdiskusi apa langkah-langkah berikutnya,” katanya. (rpi/raa)