news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu..
Sumber :
  • Antara

Dua Kurir Sabu-sabu Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dua kurir 5 kilogram sabu-sabu yang tertangkap tangan pada November 2024 di wilayah Aikmel dituntut hukuman penjara seumur hidup. Simak informasi selengkapnya.
Rabu, 7 Mei 2025 - 16:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dua kurir 5 kilogram sabu-sabu yang tertangkap tangan pada November 2024 di wilayah Aikmel dituntut hukuman penjara seumur hidup. 

Dua kurir narkoba yang dituntut pidana hukuman seumur hidup tersebut bernama Muhammad Angga Kurniawan dan Hamzanwadi.

Hal itu disampaikan Muhammad Jouhar Robby mewakili tim jaksa penuntut umum usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (7/5/2025).

"Tuntutan tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan. Sekaligus sebagai pesan tegas dan kuat kepada para pelaku kejahatan khususnya narkoba," kata Robby.

Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan sesuai fakta persidangan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam lima bungkus plastik warna hijau bergambar teko dan cangkir.

"Keputusan untuk menuntut seumur hidup ini juga merupakan langkah tegas dan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Jaksa turut menguraikan bahwa perkara kedua terdakwa membawa 5 kilogram sabu-sabu tersebut merupakan hasil penangkapan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur.

Keduanya ditangkap pada November 2024 di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur saat sedang berada di atas kendaraan roda dua.

Lima bungkus plastik sabu-sabu dengan taksiran harga jual Rp4 miliar tersebut ditemukan tersimpan dalam tas.

Aksi penangkapan oleh pihak kepolisian itu sempat menjadi tontonan warga hingga rekaman video penangkapannya viral di media sosial.(ant/lkf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral