news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokumentasi - Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri menunggu untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pri

Terang-terangan, Kader PDIP Saeful Bahri Berani Tiga Kali Mangkir dari Panggilan KPK dalam Sidang Kasus Harun Masiku dan Hasto

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto sebut kader PDIP Saeful Bahri tiga kali mangkir dari sidang kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Rabu, 7 Mei 2025 - 15:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto sebut kader PDIP Saeful Bahri sudah tiga kali mangkir dari sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap menyeret Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Dia mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Saeful pada sidang pemeriksaan.

Namun, terdapat surat dari Saeful kepada JPU atas ketidakhadirannya.

"Kami terima surat dari saksi Saeful Bahri yang tidak bisa hadir, izin kami sampaikan kepada Yang Mulia suratnya," ujar JPU dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto, JPU telah memanggil Saeful sebanyak tiga kali, yakni pada Kamis (24/4/2025), Jumat (25/4/2025), dan Rabu (7/5/2025).

Namun, dalam tiga kali sidang berturut tersebut, Saeful mangkir dari pemanggilan sebagai saksi.

Dengan demikian, pada sidang pemeriksaan saksi kali ini, hanya mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019—2024 Riezky Aprilla yang hadir.

Riezky merupakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang pada awalnya akan digantikan oleh tersangka Harun Masiku.

Permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif tersebut menjadi akar masalah dalam kasus Hasto.

Sementara itu, Saeful adalah mantan terpidana kasus Harun Masiku, yang diduga bersama-sama dengan Hasto dan beberapa orang lainnya, telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019—2020.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019—2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral