- Tangkapan Layar tvOne
Bos Wilmar Group Muhammad Syafei Jadi Tersangka Pencucian Uang Bersama Dua Advokat
Jakarta, tvOnenews.com - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana kasus dugaan suap vonis lepas crude palm oil (CPO) korporasi.
Ketiga tersangka tersebut adalah Advokat Ariyanto (AR) dan Marcella Santoso (MS), lalu Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY).
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar.
"Juga ditetapkan tersangka dalam TPPU, tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025. Sedangkan untuk AR dan MSY sejak 17 April 2025," katanya, Senin (5/5/2025).
- Tangkapan Layar tvOne
Mereka bertiga diduga ada kaitan antara aset yang dimiliki Marcella Cs dengan tindak pidana yang sedang dikerjakan Kejagung.
Penetapan tersangka ini diharap bisa buat terang kasus dugaan suap vonis lepas CPO korporasi.
"Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," katanya.
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir lantaran gaya hidup mewah yang diperlihatkan di media sosial mereka.
Di media sosial Facebook, Marcella terlihat tampak berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah.
Dalam proses penyidikan berjalan di Kejagung, jaksa penyidik telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover.
Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita. Ada lima mobil lain yang baru saja disita Jampidsus Kejagung dari rumah kediaman Ariyanto.
Jampidsus Kejagung menduga ada suap sebesar Rp60 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO. (muu)