Sumber :
- Istimewa
Masa Penahanan Nikita Mirzani Kembali Diperpanjang Selama 30 Hari, Begini Penjelasan Polisi
Masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya IM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman diperpanjang selama 30 hari.
Jumat, 2 Mei 2025 - 17:23 WIB
Ade Ary menegaskan bahwa hal itu adalah mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP (Kitab Undang-Undang Kukum Acara Pidana) tentang proses, yang beberapa bagiannya tentang tahapan proses penyidikan.
"Ini semua diatur di KUHAP, dalam tahap awal penyidik melakukan penahanan 20 hari, kemudian mengajukan perpanjangan penahanan kepada kejaksaan, kemudian berdasarkan surat dari kepala kejaksaan tinggi tanggal 19 maret bahwa perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka diberikan atau akhirnya penyidik melanjutkan penahanan hingga 40 hari ke depan. Itu tahapan penyidikan," terang Ade Ary. (ars/dpi)