- Istimewa
Masa Penahanan Nikita Mirzani Kembali Diperpanjang Selama 30 Hari, Begini Penjelasan Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya IM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman diperpanjang selama 30 hari.
“Terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengancaman pemerasan melalui media elektronik, dan atau TPPU atas nama tersangka IM dan tersangka NM berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selayan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam penyidikan di Ditressiber Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (2/5).
Lebih lanjut, Ade Ady menerangkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara tersangka yang dimintakan oleh tim JPU.
“Kemudian saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk JPU, di surat p19 nya,” ucap Ade Ary.
Sementara itu, Ade Ary menyebutkan bahwa pekan depan setelah berkas lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke JPU.
“Minggu depan setelah proses pelengkapan itu, penyidik akan mengirimkan kembali ke JPU. Jadi proses penyidikan masih berlangsung oleh rekan-rekan kami oleh Ditressiber Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Ary.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap Rp5 miliar, yakni artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail menjadi 40 hari.
Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Nikita telah menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 4 Maret 2025 lalu sampai 24 Maret hari ini.
Kemudian, tim penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap keduanya.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melaksanakan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka, sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei terhadap saudari NM dan saudara IM," ucap Ade Ary, Senin (24/3).
Kendati demikian, saat itu Ade Ary tidak menjelaskan secara gamblang terkait alasan perpanjang masa penahanan itu.
Dia hanya menyebut bahwa alasan perpanjangan penahanan ini sudah sesuai dengan yang diatur Kitab Undang-Undang Kukum Acara Pidana (KUHAP).
Ade Ary menegaskan bahwa hal itu adalah mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP (Kitab Undang-Undang Kukum Acara Pidana) tentang proses, yang beberapa bagiannya tentang tahapan proses penyidikan.
"Ini semua diatur di KUHAP, dalam tahap awal penyidik melakukan penahanan 20 hari, kemudian mengajukan perpanjangan penahanan kepada kejaksaan, kemudian berdasarkan surat dari kepala kejaksaan tinggi tanggal 19 maret bahwa perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka diberikan atau akhirnya penyidik melanjutkan penahanan hingga 40 hari ke depan. Itu tahapan penyidikan," terang Ade Ary. (ars/dpi)