- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Bareskrim Polri Serahkan Empat Tersangka dan Barbuk Judol Agen138 ke Kejagung
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka dan barang bukti judi online agen138 ke Kejaksaan Agung RI.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka diserahkan pada Rabu (30/4/2025).
“Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari Rabu, 30 April 2025 telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol pada website agen138 dengan inisial KW, J, JG dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” kata Himawan, kepada wartawan, pada Jumat (2/5/2025).
Selain itu Himawan menerangkan bahwa barang bukti berupa 2 unit mobil, 9 handphone, 5 PC, 2 modem, 5 kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp475 juta, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1000 dan uang didalam rekening dengan total sebesar Rp5.000.290.276 juga turut diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Ke empat tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Provinsi Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan,” jelas Himawan.
Sebelumnya diberitakan, Polri masih terus mengusut kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus judi online situs Agen138.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya kembali menangkap empat tersangka baru dalam kasus tersebut.
Adapun, situs Agen138 adalah satu dari tiga situs judol yang dananya mengalir untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang.
"Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss," ungkap Himawan Bayu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Himawan menjelaskan, keempat tersangka tersebut berinisial JO, JG, AHL, dan KW.
Ia menyebut, tersangka JO adalah residivis yang pernah divonis tujuh bulan tahun 2023.
Tersangka JO, JG, dan AHL ditangkap di Lampung pada Selasa, 7 Januari 2025. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu, 8 Januari 2025.
"Ketiga tersangka berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen138," beber Himawan.
Sementara, tersangka KW ditangkap dari hasil pengembangan pihaknya menangkap tersangka KW di Jakarta pada 14 Januari 2025.
"KW berperan sebagai manager customer service website Agen138. Tersangka mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring," ucap Himawan.
Himawan mengungkap, dalam kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga telah membekukan dan menyita uang Rp4.061.970.779 (Rp4 miliar).
Bila ditotal yang yang disita dari para tersangka dan pembekuan uang mencapai Rp5.184.058.779 (Rp5 miliar).
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transfer Dana.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.(ars/lkf)