- Istimewa
Gelar Kegiatan Penyuluhan PBB-P2 di Jakarta Timur, Bapenda Imbau Warga Manfaatkan Keringanan Pajak
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta melanjutkan rangkaian kegiatan penyuluhan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 di wilayah Jakarta Timur.
Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap kebijakan perpajakan daerah.
Tercatat 200 peserta secara luring dan 3.571 peserta secara daring mengikuti kegiatan penyuluhan yang berlangsung di Pola Lantai 2, Gedung Blok A, Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai insentif perpajakan yang tersedia dalam kebijakan terbaru.
"Saya mengajak seluruh masyarakat wajib pajak agar memanfaatkan kebijakan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, yang mencakup beberapa keringanan pembayaran PBB tahun ini," kata Lusiana dalam kegiatan itu, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Lusiana menuturkan penyuluhan ini merupakan agenda rutin Bapenda sebagai upaya edukasi publik terkait kebijakan perpajakan daerah khususnya PBB-P2.
"Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin kami dalam mensosialisasikan kebijakan pajak daerah, guna mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya.
Adapun melalui kegiatan ini, Bapenda DKI Jakarta berharap masyarakat di Jakarta Timur semakin memahami kebijakan perpajakan daerah yang berlaku serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak, demi mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan. (raa)