news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan hingga pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Barat, pada bulan Maret hingga April 2025..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

10 Orang Jadi Tersangka Penggelapan dan Curanmor di Jakbar, Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan hingga pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Barat, pada Maret hingga April 2025.
Selasa, 29 April 2025 - 19:04 WIB
Editor :

“Pada tanggal 28 Maret, korban menghubungi tersangka menanyakan kendaraannya dan menyampaikan bahwa waktu sewanya sudah habis. Namun tersangka HB belum mengembalikan dan tidak bisa dihubungi. Kemudian 8 April 2025, tersangka mendatangi saksi F dan korban dan mengakui bahwa kendaraan yang disewa sudah digadaikan ke HR,” ucap Twedi.

Terkait hal ini, Twedi menuturkan bahwa motif tersangka melancarkan aksinya untuk mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan ekonomi.

Adapun pengungkapan perkara ketiga yakni menetapkan tersangka terhadap  RA, YE, dan AJ. Yang bersangkutan terjerat kasus penggelapan motor di parkiran Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat.

“Saat anggota sedang melaksanakan patroli, security melaporkan bahwa ada orang yang dicurigai karena mondar mandir di parkiran roda dua. Setelah tim memberhentikan. Dilakukan interogasi dan pelaku mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian,” katanya.

Setelahnya diketahui bahwa di parkiran tersebut sudah ada empat unit motor lain yang berasal dari hasil curian, termasuk di parkiran Stasiun Duri. 

“Ini kejadiannya juga motifnya bahwa ingin memiliki barang milik korban dan selanjutnya digunakan dan dijual kembali. Keuntungannya untuk digunakan kebutuhan hidup,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka SP, RS, JS, DS, dan SS dikenakan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

“Yang ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk, tersangka HB dan HR dikenakan Pasal 372 KUHP, diancam penjara selama 4 tahun. Pasal 480 KUHP diancam penjara 4 tahun,” tegas Twedi.

Sementara itu untuk tersangka RA, YE, dan AJ, disangkakan dengan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.(ars/lkf)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral