- IST
Kasus Korupsi Minyak Goreng Divonis Lepas, HMI Desak Kejagung Usut
Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Kejaksaan Agung untuk kembali mengusut kasus kelangkaan minyak goreng.
Pasalnya, desakan itu muncul usai Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) memanggil 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pemberitaan ini jadi sorotan. kasus tindak korupsi minyak goreng, yang sempat menyengsarakan masyakat pada 2021-2022. Jadi Jampidsus Kejagung RI jangan khawatir dan ragu memanggil serta mengusut," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PB HMI M Alwi Hasbi Silalahi, Senin (28/4/2025).
Dipaparkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PB HMI M Alwi Hasbi Silalahi, bahwa di masa akhir jabatannya sebagai Ketua Badko HMI Sumatera Utara menyoroti betul persoalan kasus kelangkaan minyak goreng ini.
Pada saat tahun 2021 , kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PB HMI M Alwi Hasbi Silalahi,atau akrab disapa Hasbi ini, Pemkab Pakpak Bharat sempat bekerja sama dengan WIlmar untuk pembagian minyak goreng kepada masyarakat.
"Bayangkan saat 2021 akhir dan 2022 masa -masa sangat sulit orang mendapatkan minyak, akak tetapi Pemkab Pakpak Bharat melalui Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan bekerja sama dengan Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia “Pakpak Nduma” menyalurkan minyak goreng di wilayah Pakpak Bharat, pada Kamis (17/2/2022). Ada pun minyak goreng sebanyak 15 ribu kilogram yang tiba pada Rabu (16/2/22) kemarin itu, atas kerja sama dengan PT Wilmar Grup," tegas Hasbi.
Kemudian, kondisi saat itu harga minyak begitu tinggi dari harga Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan.
Oleh karena itu, lanjut Hasbi dirinya mengingatkan kasus Harvey Moeis ketika Sandra Dewi dipanggil sebagai istri dalam dugaan korupsi tambang dan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Publik hari ini menanti, keseriusan Jampidsus Kejagung RI dalam mengusut tuntas seluruh kasus yang ditangani. Jangan terkesan tebang pilih," pungkas Hasbi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa tim legal Musi Mas Grup dan Permata Hijau Grup dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.