news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komisi VI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dan Masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang. Jakarta, Senin (28/04/2025).
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOnenews

Rapat dengan DPR, Aliansi Masyarakat Rempang Tegaskan Menolak Direlokasi

Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar GB) menentang direlokasi untuk proyek Rempang Eco City. Hal itu diungkapkan dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI.
Senin, 28 April 2025 - 14:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar GB) menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VI DPR RI. Mereka menentang direlokasi untuk proyek Rempang Eco City.

Koordinator Amar GB, Ishak, mulanya mengklarifikasi data yang disampaikan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) saat rapat dengan Komisi VI DPR beberapa waktu lalu. Dia menyebut data tersebut berbeda dengan yang di lapangan.

Menurut Ishak, ada 5 kampung yang terdampak di tahap pertama dengan jumlah penduduk kurang lebih 700 warga. Namun, yang menerima relokasi di lapangan berjumlah 162 KK, sedangkan yang bertahan 518 KK.

“Kalaupun ada pembengkakan data dari kurang lebih 700, itu adalah data-data fiktif. Data-data yang tidak masuk di dalam KK Rempang, tapi secara tiba-tiba ada di data relokasi itu. Itu yang terjadi di lapangan,” kata Ishak saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Dia menjelaskan ketimpangan data terjadi karena ada warga yang tidak memiliki KK, tapi masuk dalam daftar yang direlokasi. Kemudian, data warga yang direlokasi mayoritas adalah korban intimidasi.

Dia juga membantah narasi yang mengatakan warga Rempang bodoh karena menolak direlokasi, padahal mendapat rumah dan tanah 500 meter persegi. Dia menyebut rumah dan tanah tersebut didapat bukan karena cuma-cuma, melainkan tukar guling dari aset yang ditinggalkan. 

“Contoh umpamanya kalau yang direlokasi itu mendapatkan Rp200 juta asetnya, kemudian rumah yang dia dapatkan direlokasi itu Rp135 juta, sisanya itu dikembalikan. Jadi, tidak ada narasi di luar yang mengatakan bahwa rumah itu adalah pemberian cuma-cuma, itu bohong,” tegas Ishak.

Pihaknya juga mempertanyakan model transmigrasi lokal yang dicanangkan pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah mengklaim tidak akan memaksa warga Rempang dalam program transmigrasi lokal. Padahal, kata Ishak, membangun transmigrasi artinya merelokasi warga.

“Masyarakat Rempang yang notabenenya itu berada pada titik pesisir dan ketergantungan hidupnya kepada nelayan itu tidak bisa dipisahkan, karenaan itu menyangkut identitas aktivitas yang susah dibuang oleh masyaarakat adat Rempang sendiri,” kata dia.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral