news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat berbicara mengenai hilirisasi lewat siaran resmi di kanal YouTube..
Sumber :
  • YouTube Gibran Rakabuming

Ahli Hukum Tata Negara Beri Pandangan soal Usulan Ganti Wapres

Ahli hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto ikut beri pandangan soal usulan Forum Purnawirawan TNI terkait ganti Wapres Gibran
Senin, 28 April 2025 - 00:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com -  Ahli hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto ikut beri pandangan soal usulan Forum Purnawirawan TNI terkait ganti Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Dia mengatakan, bahwa mekanisme yang ada di UUD 1945 adalah, DPR mengajukan kepada MK untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden (Wapres). 

"Terkait desakan ini, kalua saya baca di poin 8, itu sebenarnya bukan mundur, tapi mengusulkan kepada MPR," ujarnya seperti yang dikutip dari Kompas TV, Minggu (27/4/2025).

Kemudian, dia jelaskan, bila diluruskan berdasarka UUD, usulan tersebut tidak langsung kepada MPR, tetapi kepada MK.

"Baru nanti hasil dari keputusan MK, lalu disampaikan ke MPR. Nah, makanya kalua saya lihat keterangan Wiranto dalam persnya, Presiden agak hati-hati di sini, karena itu di luar ranah presiden sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala panglima TNI begitu," ungkapnya.

Hal ini, kata dia, karena dalam ranah konstitusi untuk pemberhentian Wapres telah melalui usulan DPR kepada MK, hal ini juga atas dugaan dua hal.

"Pertama dugaan pelanggaran hukum, dan kedua dugaan hal yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres."

"Namun kaluar rekomendasi dari Purnawirawan TNI agar ganti Wapres, ini dinilai salah, bila melihat dari tata caranya yang merujuk UUD," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. 

Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral