news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menangkap tiga orang sindikat pemalsuan voucher sembako Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jumat (25/4)..
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Tangkap Tiga Sindikat Pemalsuan Voucer Sembako di RSIJ Cempaka Putih, Begini Modusnya

Polisi menangkap tiga orang sindikat pemalsuan voucher sembako Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jumat (25/4).
Minggu, 27 April 2025 - 16:06 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap tiga orang sindikat pemalsuan voucer sembako Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jumat (25/4).

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistyo Yudo Pangestu mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial MD (31), SW (33), dan SN (31).

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti ratusan voucer palsu dan hasil penukaran sembako,” kata Sulistyo kepada wartawan, Minggu (27/4).

Lebih lanjut, Sulistyo menuturkan bahwa aksi itu diketahui saat munculnya kecurigaan pihak koperasi rumah sakit yang melihat terduga pelaku menukarkan voucher dalam jumlah besar.

"Sekitar pukul 18.05 WIB, petugas koperasi dan security RSIJ mencurigai salah satu pelaku MD (31), yang menukarkan banyak voucher sembako. Setelah diinterogasi, ternyata voucher tersebut palsu," jelas Sulistyo.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan dapat mengamankan dua pelaku lainnya, yakni SW (33) dan SN (32).

“SW (33) merupakan istri MD, sementara SN (31) merupakan adik kandung SW,” ucap Sulistyo.

Sementara itu, Sulistyo menerangkan bahwa pelaku memiliki modus membuat stempel palsu bertuliskan ‘Pemasaran RS Islam’ untuk mengelabui petugas koperasi. Adapun para pelaku melancarkan aksinya dilatarbelakangi ingin mendapatkan keuntungan.

“Sembako yang diperoleh, seperti minyak goreng, beras, tepung, gula, hingga susu, kemudian dijual kembali secara tunai maupun melalui platform online. Sembako dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," tukas Sulistyo.

Kemudian, dalam peristiwa itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar voucher SIGAP RSIJ palsu, puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter, seratus karung beras ukuran 5 kilogram, ATM berbagai bank atas nama pelaku, uang tunai hasil penjualan sembako Rp400.000, uang disita dari MD Rp100.000, dua unit ponsel, dan satu unit mobil.

"Selain itu, dari rumah para pelaku kami sita sembako hasil penukaran ilegal dan uang hasil penjualan voucher palsu," ungkap Sulistyo.

Atas perbuatannya, tiga pelaku ditahan di Polsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini," tutupnya. (ars/dpi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral