news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pajak..
Sumber :
  • pxhere.com

Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif PBB-P2 untuk 2025, Simak Informasinya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk 2025.
Sabtu, 26 April 2025 - 15:18 WIB
Reporter:
Editor :

4. Pembebasan Sanksi Administratif

Kemudian, Pemprov DKI juga membebaskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat berikut:

  • Pembebasan bunga angsuran bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada 8 April – 31 Desember 2025.
  • Pembebasan bunga keterlambatan pembayaran bagi PBB-P2 Tahun Pajak 2013 – 2024, termasuk bagi mereka yang telah melunasi pokok pajak namun masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayarkan.

Komitmen Pemprov DKI dalam Meringankan Beban Pajak

Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menyesuaikan kebijakan perpajakan agar lebih adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Adanya insentif tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meringankan beban Wajib Pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. 

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program insentif ini sebelum periode berakhir. 

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Pajak Online Pemprov DKI Jakarta atau mengacu pada Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 yang dapat diakses melalui situs berikut: https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2025KEPGUB0031281.pdf

(dpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:01
01:23
02:26
04:21
07:41
01:44

Viral