news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pajak..
Sumber :
  • pxhere.com

Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif PBB-P2 untuk 2025, Simak Informasinya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk 2025.
Sabtu, 26 April 2025 - 15:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk 2025.

Langkah itu merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI dalam mewujudkan keadilan perpajakan bagi masyarakat.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 8 April 2025.

Berikut rincian kebijakan insentif PBB-P2 tersebut:

1. Pembebasan Pokok PBB-P2

Masyarakat berhak mendapatkan pembebasan 100 persen dari pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 dengan syarat:

  • Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
  • Wajib Pajak merupakan orang pribadi.
  • Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Insentif pengurangan pokok pajak diberikan secara otomatis oleh sistem, dengan ketentuan:

  • Pengurangan 50% bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 pada tahun 2024 (SPPT sebesar Rp0). Contoh: Jika pada tahun 2024, seorang wajib pajak dibebaskan dari PBB-P2 dan pada tahun 2025 dikenakan pajak sebesar Rp1 juta, maka yang perlu dibayarkan hanya Rp500 ribu.
  • Pembatasan kenaikan pajak agar tidak melebihi 50% dari tahun pajak sebelumnya. Contoh: Jika seorang wajib pajak membayar Rp1 juta pada 2024 dan dikenakan Rp1,8 juta pada 2025, maka hanya perlu membayar Rp1,5 juta sesuai kebijakan pembatasan kenaikan 50%.

3. Keringanan Pokok PBB-P2

Pemprov DKI juga memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang ingin membayar PBB-P2 lebih awal, dengan rincian sebagai berikut:

PBB-P2 Tahun Pajak 2025:

  • Keringanan 10% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Mei 2025.
  • Keringanan 7,5% untuk pembayaran pada 1 Juni – 31 Juli 2025.
  • Keringanan 5% untuk pembayaran pada 1 Agustus – 30 September 2025.

PBB-P2 Tahun Pajak 2020-2024:

  • Keringanan 5% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025.

PBB-P2 Tahun Pajak 2013-2019:

  • Keringanan 50% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025.

PBB-P2 Tahun Pajak 2010-2012:

  • Keringanan tambahan 25% di atas keringanan pokok 25% yang telah diberikan melalui Pergub Nomor 124 Tahun 2017.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:01
01:23
02:26
04:21
07:41
01:44

Viral