news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mahasiswa UKI saat minta polisi usut tuntas kasus tewasnya Kenzha.
Sumber :
  • Aldi-tvOne

Keluarga Sebut Adanya Rekayasa saat Pengungkapan Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI

Happy Walewangko ayah dari Kenzha Erzha Walewangko seorang mahasiswa UKI yang tewas di area kampus menyebut adanya rekayasa yang dilakukan Polres Jakarta Timur.
Sabtu, 26 April 2025 - 08:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Happy Walewangko ayah dari Kenzha Erzha Walewangko seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas di area kampus menyebut adanya rekayasa yang dilakukan Polres Jakarta Timur pada saat melakukan penyelidikan.

Dugaan rekayasa ini muncul lantaran Polres Jakarta Timur menyimpulkan bahwa kasus tewas Kenzha diakibatkan dari kecelakaan. 

Sementara itu, kata Happy, berdasarkan bukti bahwa banyak luka lebam hingga bekas tapak sepatu di tubuh korban. 

"Polres Jakarta Timur itu merekayasa kasus karena dianggap kecelakaan padahal ini murni pengeroyokan. Ini ada tapak sepatu ini sampai berbekas. Apakah ini yang dinamakan kecelakaan?," katanya, Jumat (25/4/2025). 

Happy juga mengungkapkan bukti lainnya bahwa kasus tersebut direkayasa lantaran adanya keterangan yang berubah-ubah dari sekuriti yang dijadikan saksi pada saat dimintai keterangan oleh tim penyidik. 

"Para satpam yang beberapa hari kemudian jalan ceritanya sudah diubah. Kami tahu itu karena kami mempunyai saksi kunci yang saksi kunci ini sampai sekarang belum pernah dipanggil oleh Polres Jakarta Timur," ungkapnya. 

Oleh karena itu, ia meminta agar Polres Jakarta Timur bekerja secara profesional dan tim penyidik melakukan penyelidikan dengan transparan tanpa adanya hal-hal yang ditutup-tutupi. 

"Kami berharap bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan berkeadilan dan benar," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus tewasnya mahasiswa UKI Kenzha Erzha Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3/2025) karena tidak ditemukan unsur pidana.

"Kasus kematian Kenzha Erzha Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena peristiwa itu bukan tindak pidana. Untuk itu, penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dilansir dari Antara, Kamis (24/4/2025).

Dijelaskan penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara kasus sebagaimana LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dalam dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral