news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penyidik mengawal tersangka S (kedua kanan), pegawai LPPM Unram yang menghamili mahasiswi KKN untuk menjalani penahanan di Polda NTB, Mataram, Jumat (25/4)..
Sumber :
  • Antara

Dalam Kondisi Kesurupan, Mahasiswi Dilecehkan Pegawai Universitas Mataram Hingga Hamil

Polda NTB mengungkap modus pegawai LPPM Universitas Mataram (Unram) berinisial S (52) diduga menyetubuhi mahasiswi di kamar kosnya wilayah Kota Mataram, NTB.
Jumat, 25 April 2025 - 20:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda NTB mengungkap modus pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinisial S (52) diduga menyetubuhi mahasiswi di kamar kosnya wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, modus itu terungkap dari hasil penyidikan yang telah menetapkan S sebagai tersangka kasus tersebut.

"Perbuatan tersangka menyetubuhi korban berawal dari peran tersangka sebagai petugas LPPM yang ditunjuk oleh pihak Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (KKIP) Universitas Mataram untuk membantu korban, mengingat pada saat itu korban dalam keadaan kesurupan," kata Pujawati dalam keterangannya, Jumat (25/4).

Berniat membantu korban, pelaku mendatangi korban di kamar kosnya, wilayah Kekalik, Kota Mataram.

Tiba di kamar kos, pelaku langsung mengambil air putih dan mengoleskan ke seluruh badan korban. Tersangka kemudian memijat badan korban mulai dari bagian kaki.

Dalam kondisi tersebut, pelaku beraksi melakukan pelecehan seksual hingga menyetubuhi korban.

"Jadi, ada unsur pemaksaan hingga tersangka bisa berhubungan badan dengan korban," ujarnya.

Kasus pelecehan seksual fisik itu mengakibatkan korban hamil dan melahirkan anak dari hubungan badan tersebut.

Pujawati menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada saat korban menjalani program kuliah kerja nyata (KKN) pada Februari 2023.

Lebih lanjut, Pujawati mengatakan bahwa penyidik sudah mengambil tindakan penahanan terhadap tersangka guna mencegah perbuatan berulang. 

Penyidik menitipkan penahanan tersangka S di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB terhitung mulai hari ini.

"Jadi, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Dittahti Polda NTB," ujarnya.

Turut diketahui, penanganan kasus itu berdasarkan tindak lanjut laporan korban dengan pendampingan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram pada 4 November 2024 sesuai laporan polisi nomor : LP/B/186/XI/2024/SPKT/POLDA NTB. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral