- Antara
Kronologi Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibungkus Karung di Tangerang
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang mayat korbannya dimasukkan ke dalam karung di Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, kasus itu berawal saat pelaku N alias R (23) merasa kesal dengan korban AB alias A (33).
"Pada Minggu (20/4) sekitar pukul 13.30 WIB, saat korban dan pelaku bekerja di tempat bordir, sambil ngobrol terkait pekerjaan," kata Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers kasus tersebut, Jumat (25/4).
Pelaku merasa tersinggung karena korban bersikap acuh kepada tersangka.
Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, karena pelaku merasa emosi dan juga dipengaruhi kebutuhan ekonomi, maka muncul niat pelaku mencuri sepeda motor korban yang terparkir di tempat parkir.
"Tersangka sempat mengecek motor korban yang di tempat parkir, namun motor tersebut tidak ada kuncinya sehingga ada niat tersangka untuk membunuh korban sehingga mendapatkan kunci motornya dan bisa mencuri motor korban," ujar Wira.
Setelah mengecek motor, pelaku berpura-pura membantu korban. Saat korban lengah, secara tiba-tiba tersangka sekuat tenaga menyikut dengan tangan kanannya dan mengenai tengkuk korban.
Akibatnya, kepala korban membentur meja bordir kemudian jatuh tersungkur ke lantai.
"Pada saat korban dalam kondisi lemas dan berusaha untuk berdiri, tersangka membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali ke lantai," ujarnya.
"Kemudian tersangka kembali menggunakan besi shockbreaker untuk memukul leher depan korban sebanyak dua kali, dilanjutkan memukul kepala korban secara acak sebanyak lima kali," tambahnya.
Selanjutnya, untuk mengetahui apakah korban masih hidup atau tidak, pelaku menyayat jari korban dengan pisau.
"Setelah memastikan korban meninggal, kemudian tersangka membungkus korban dalam plastik dan karung sebanyak tiga lapis, kemudian diikat dengan kain bekas," ujar Wira.
Setelah itu, pelaku mengangkat karung yang berisi mayat korban ke atas dek motor milik korban. Kemudian pergi untuk membuang mayat korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Wira. (ant/dpi)