Sumber :
- Mutawakkir Saputra
Bawa-bawa Dalil Agama, Ustaz di Simeuleu Aceh Perkosa Anak di Bawah Umur
Seorang mengaku ustaz asal Padang, Sumatera Barat berinisial DF (32) ditangkap polisi karena dugaan melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur
Jumat, 25 April 2025 - 05:00 WIB
Lalu Pasal 50, terkait Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, diancam dengan cambuk antara 150–200 kali, atau denda 1.500–2.000 gram emas murni, atau penjara 150–200 bulan. (aag)