news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Gedung KPK..
Sumber :
  • Fianda Sjofjan Rassat/Antara

KPK Bakal Panggil La Nyalla, Usut Kasus Dana Hibah Jatim

KPK bakal memanggil anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemprov Jatim.
Rabu, 23 April 2025 - 11:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan La Nyalla akan mengonfirmasi sejumlah temuan saat menggeledah rumah anggota DPD RI tersebut pada Senin (14/4/2025).

“Kami melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, di KONI-nya (KONI Jatim), barang-barangnya ada, ya tentu kami harus konfirmasi,” katanya, Rabu (23/4/2025).

Pada Senin (14/4/2025) lalu, rumah La Nyalla di Kota Surabaya, Jawa Timur, digeledah penyidik KPK. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi kabar tersebut.

Pada Selasa (15/4/2025) lalu, penyidik KPK menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.

“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah pokmas Jatim,” ucap dia. 

Diketahui La Nyalla sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim.

Dalam perkara tersebut, pada 12 Juli 2024 lalu 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral