news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buntut Kasus Direktur TV Swasta TB, Kejagung Beberkan Bukti Ini ke Dewan Pers.
Sumber :
  • istimewa

Buntut Kasus Direktur TV Swasta TB, Kejagung Beberkan Bukti Ini ke Dewan Pers

Buntut kasus Direktur TV Swasta berinisial TB diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula. Kini, Jaksa Agung ST Burhanuddin
Rabu, 23 April 2025 - 05:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus Direktur TV Swasta berinisial TB diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula. Kini, Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

Dalam pertemuan itu, Burhanuddin menjelaskan ke Ninik terkait peran Direktur Pemberitaan TV Swasta itu.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). 

Harli menyebutkan, dalam pertemuan itu, Burhanuddin menjelaskan soal keterlibatan Tian merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah, impor gula, hingga korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.

"Tentu dalam pertemuan ini ada banyak hal yang dibicarakan, baik terkait dengan penanganan perkara, tentu Bapak Jaksa Agung memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan penanganan perkara," beber Harli.

Kemudian dia menekankan bahwa pihaknya mengusut pemufakatan jahat antarpihak yang terlibat dalam kasus ini bukan terkait pemberitaan. 

Bahkan, dia menegaskan pihaknya tidak antikritik. "Kami juga tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media, itu tegas," ungkap Harli.

"Yang kedua bahwa yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak antikritik. Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar-pihak-pihak ini sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," bebernya.

Harli menyebutkan bahwa ada rekayasa dalam proses pemufakatan Tian dengan dua tersangka lainnya. 

Karena itu, dia mengklaim Dewan Pers paham dan menghormati penyidikan yang bergulir di Kejagung.

"Setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum, Dewan Pers sangat menghormati itu. Kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers akan melakukan itu," jelas Harli.

"Saya kira itu sangat demokratis sekali, tetapi harus bisa dilihat dimaknai esensi dari penanganan perkara ini," lanjutnya.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, mereka adalah:

1. Pengacara bernama Marcella Santoso dengan inisial MS

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral