- Tim tvOne/Taufik
Dewan Pers Bakal Selidiki Berita yang Dinilai Kejagung Merintangi Penyidikan hingga Buat Direktur tv Nasional Tersangka
Dalam kesempatan sama, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa, dalam hal ini pihaknya menyoroti konteks penghalangan penyidikan yang dilakukan oleh TB dengan cara menciptakan opini di masyarakat luas melalui berita yang diproduksi.
Jika memang, kata Harli, nantinya Dewan Pers mendapati pelanggaran lain selain UU Tipikor, semisal UU Pers, maka itu adalah kewenangan Dewan Pers.
"Karena kami yang menangani sesuai kewenangan kami, tentu diarahkan kepada pasal-pasal yang diarahkan pada UU Tipikor, makanya pasal 21 perintangan terhadap itu. Kalau misalnya nanti dilihat oleh Dewan Pers, bahwa ada bentuk-bentuk lain apakah etik atau bentuk pasal lain kita lihat kewenangan siapa. Tapi saya kira bahwa ini suatu perbuatan yang menurut kami ini lebih dalam perbuatan Tipikor lebih ke dalam konteks perintangan, obstructive of justice (OOJ)," ungkap Harli.
Seperti diketahui, Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB) menjadi salah satu tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
TB menjadi tersangka bersama dengan advokat Marcella Santoso (MS), dan advokat-dosen Junaedi Saibih (JS). Mereka dituding melakukan persekongkolan untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung.
Direktur Pemberitaan JAKTV itu menjadi tersangka karena pemberitaan tentang kasus timah dan impor gula.
Terkait hal tersebut, praktisi hukum Eko Nugroho mempertanyakan soal penetapan Direktur Pemberitaan JAKTV yang dijadikan tersangka.
Menurut Eko, hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran baik bagi wartawan dan advokat yang membela kliennya.
Berdasarkan rilis kejaksaan di sejumlah media, disebutkan TB memiliki peran membuat berita yang menyudutkan kejaksaan soal kasus timah dan impor gula.
Pemberitaan itu diketahui berdasarkan pesanan dari dua advokat yakni MS dan JS.(rpi/muu)