news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (tengah).
Sumber :
  • Indrianto Eko Suwarso-Antara

Soal Direktur Pemberitaan salah satu tv nasional Jadi Tersangka, Ketua Umum PWI Pusat: Kalau Berita Dianggap Perintangan Penyidikan, Itu Penilaian yang Keliru

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun prihatin terhadap kasus penangkapan Direktur Pemberitaan salah satu tv nasional Tian Bahtiar (TB). 
Selasa, 22 April 2025 - 13:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun prihatin terhadap kasus penangkapan Direktur Pemberitaan salah satu tv nasional Tian Bahtiar (TB). 

Menurut Hendry, Kejaksaan Agung (Kejagung) menuduh TB menyebarkan narasi negatif terkait penyidikan Kejagung dalam sejumlah perkara korupsi. 

Hendry menilai seharusnya kasus ini diselesaikan melalui mekanisme etik pers, bukan langsung ditangkap atau dikriminalisasi.

“Menurut saya, berita itu masuk ranah etik seberapa parah pun isinya. Kalau dianggap beritikad buruk, ya diberi hak jawab atau diminta minta maaf. Jika perlu bisa dimintakan penilaian ke Dewan Pers, bukan langsung ditangkap,” kata Hendry, Selasa (22/4/2025).

Hendry mengatakan hal ini sebagai respons dari penjelasan Kejaksaan Agung yang menyebut Tian Bahtiar menerima bayaran sebesar Rp478 juta untuk menyebarkan opini yang dinilai menyudutkan Kejagung terkait tiga perkara besar, yakni korupsi timah, ekspor CPO dan importasi gula.

Menurut dia, Kejagung tidak memiliki kompetensi menilai suatu karya jurnalistik. 

Dia meyakini lembaga yang berwenang untuk itu adalah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Penilaian terhadap berita apakah itu negatif, beritikad buruk atau partisan, ada di tangan Dewan Pers, bukan lembaga lain,” tegasnya. 

Dia juga mengingatkan antara Dewan Pers dan Polri telah ada Nota Kesepahaman (MoU) dan diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menyepakati Dewan Pers harus terlebih dahulu dimintai pendapat apabila ada pihak yang ingin mempidanakan karya jurnalistik.

Soal tuduhan adanya bayaran yang masuk ke rekening pribadi Tian Bahtiar, Hendry mengatakan hal ini seharusnya terlebih dahulu diklarifikasi kepada manajemen media tempatnya bekerja. 

Apabila terbukti menyimpang, maka sanksi administratif bisa dijatuhkan oleh atasannya, misalnya berupa skorsing.

“Kalau berita dianggap obstruction of justice, itu penilaian yang keliru. Pers punya hak untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan. Kalau pun ada itikad buruk, harus dibuktikan melalui mekanisme etik, bukan langsung diproses pidana,” jelas dia.

Apabila pendekatan semacam ini terus dilakukan, menurut dia, akan ada risiko kriminalisasi terhadap pers. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral