Sumber :
- Indrianto Eko Suwarso-Antara
Kejagung: Direktur Pemberitaan Salah Satu TV Nasional Dapat Imbalan Rp478 Juta untuk Buat Berita Negatif yang Sudutkan Jampidsus Kejagung
Kejagung menyebut Direktur Pemberitaan salah satu TV Nasional Tian Bahtiar dapat imbalan Rp478.500.000 untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan Jampidsus.
Selasa, 22 April 2025 - 11:14 WIB
TB mendapatkan uang Rp478.500.000 yang masuk ke dalam kantong pribadinya atas perbuatannya itu.
“Tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAKTV dengan para pihak yang ditetapkan tersangka sehingga itu ada indikasi dia (tersangka TB) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya,” ungkapnya.
Mereka pun dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/nsi)