Article Article
Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (tengah).
Sumber :
  • Indrianto Eko Suwarso-Antara

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Korupsi Timah, Impor Gula dan Ekspor CPO, Salah Satunya Direktur Pemberitaan TV Nasional

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan pada Selasa (22/4/2025) dini hari. Salah satunya Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar.
Selasa, 22 April 2025 - 09:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiga tersangka itu antara lain Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku dosen-advokat dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan salah satu TV Nasional.

“Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung. 

Qohar menjelaskan perintangan dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Terungkapnya kasus ini, terang dia, berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Qahar menyebut dari pengembangan tersebut diketahui MS dan JS memerintahkan TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

20:48
03:03
03:26
10:55
03:11
03:10

Viral