- Freepik
Disnaker DKI Jakarta Minta Hal Ini, Usai PT Pegadaian Disebut Langgar Aturan PKB Soal Usia Pensiun
"Eksternal Hiring yang terdiri dari General Hiring dan Professional Hiring (juga) harus diatur dalam Peraturan Direksi,” ungkap surat tersebut.
Sementara itu, SP Pegadaian menyambut baik anjuran yang dibuat Disnaker Provinsi DKI.
Menurut Sekjen SP Pegadaian, Joko Mulyono anjuran tersebut menunjukkan bahwa upaya SP Pegadaian selama ini berada pada garis kebenaran yang memperjuangkan hak-hak pekerja.
Joko pun meminta manajemen perusahaan untuk segera memperbaiki keputusan perusahaan yang keliru terkait masa usia pensiun.
“Saya kira dengan surat tersebut jelas bahwa SP Pegadaian berada dalam garis yang benar, sementara manajemen perusahaan justru berada dalam garis yang salah. Manajemen harus memperbaiki keputusan soal usia pensiun, pensiun dini, dan rekrutmen pekerja dari dalam (internal hiring) dan luar (eksternal hiring),” kata Joko.
SP Pegadaian pun menegaskan komitmen keberpihakannya pada aspirasi dan hak-hak karyawan PT Pegadaian yang berjumlah lebih dari 14 ribu orang. Menurut Joko, sebagai perusahaan BUMN yang berkelas dan tidak merugi, PT Pegadaian semestinya juga berfokus mendorong peningkatan kesejahteraan karyawan.
“Setelah berhasil meraih profit, manajemen perusahaan seharusnya juga bisa memikirkan bagaimana caranya untuk memperhatikan aspirasi dan meningkatkan kesejahteraan karyawan. Melanjutkan produktivitas karyawan yang memasuki usia pensiun dan keberpihakan pada karir karyawan internal PT Pegadaian dalam profesional hiring adalah aspirasi karyawan yang paling diinginkan saat ini,” ujarnya.
Merujuk ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi usia 59 tahun mulai januari 2025.
Perpanjangan usia pensiun ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerima manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
*Disclaimer: Sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan resmi lebih lanjut dari pihak Pegadaian.