news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025)..
Sumber :
  • ANTARA

Kejagung Layangkan Kasasi Putusan Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi CPO

Kejaksaan Agung (Kejgung) RI mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi terkait vonis lepas perkara Crude Palm Oil (CPO) dengan terdakwa korporasi..
Selasa, 15 April 2025 - 20:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejgung) mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi terkait vonis lepas perkara Crude Palm Oil (CPO) dengan terdakwa korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa kasasi itu telah dilayangkan pihaknya sejak Kamis, 27 Maret 2025.

"Sudah per tanggal 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi," ucap Harli, Selasa (15/4/2025).

Selain itu, Harli menjelaskan, pihaknya juga telah melengkapi memori kasasi dan menyerahkan kepada Mahkamah Agung pada Minggu, 9 April 2025.

"Kalau memori kasasinya juga sudah diserahkan pertanggal 9 April 2025," tutur Harli.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan majelis hakim perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng sebagai tersangka usai diduga menerima suap dan gratifikasi Rp60 miliar karena memberikan vonis atau putusan bebas. 

Ternyata begini perkara minyak goreng yang akhirnya diputuskan bebas.

Adapun susunan majelis hakim yang memberikan vonis bebas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, diantaranya Djuyamto sebagai ketua majelis hakim. 

Kemudian, anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.

Hakim mengetuk vonis bebas kepada terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng pada 19 Maret 2025.

Hakim menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng itu diketuk bebas karena dinilai bukan merupakan pemufakatan jahat.

Hakim menyatakan para terdakwa semata-mata melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan RI.

"Dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022, akan tetapi menurut pendapat Majelis Hakim rangkaian peristiwa tersebut bukanlah persekongkolan atau permufakatan jahat dengan niat untuk menguntungkan Para Terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, apa yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah semata-mata melaksanakan kebijakan yang telah dibuat oleh Kementerian Perdagangan RI," bunyi salinan amar putusan, Senin (14/4).(rpi/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral